5. Penghayat Kepercayaan Harus Dilindungi Negara
MK memutuskan Penghayat Kepercayaan dilarang mendapatkan diskriminasi. Oleh karena hak beragama dan menganut kepercayaan merupakan salah satu hak asasi manusia. Maka sebagai negara hukum yang mempersyaratkan salah satunya adanya perlindungan terhadap hak asasi manusia, sehingga membawa konsekuensi adanya tanggung jawab negara untuk menjamin bahwa hak asasi warganya benar-benar ternikmati dalam praktik atau kenyataan sehari-hari.
![]() |
"Apalagi tatkala hak asasi tersebut tegas dicantumkan dalam Konstitusi, sehingga menjadi bagian dari hak konstitusional, maka tanggung jawab negara untuk menjamin penikmatan hak itu jadi makin kuat karena telah menjadi kewajiban konstitusional negara untuk memenuhinya sebagai konsekuensi dari pengakuan akan kedudukan Konstitusi (in casu UUD 1945) sebagai hukum tertinggi (supreme law)," demikian pertimbangan MK.
Simak Video "Kemendagri Beberkan Sengkarut TKA Masuk DPT dan Kolom Penghayat"
(asp/zak)