Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan

ADVERTISEMENT

Jokdri Dituntut 2,5 Tahun Penjara, Pengacara Siapkan Pembelaan

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 18:36 WIB
Joko Driyono (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono (Jokdri) dituntut 2,5 tahun penjara karena diyakini jaksa merusak barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola. Pengacara Jokdri, Mustofa Abidin, menyebut jaksa tak bisa membuktikan tindak pidana yang didakwa dilakukan Jokdri.

"Kami tidak mempersoalkan pasal mana yang dianggap jaksa terbukti dilakukan oleh terdakwa. Karena sampai saat ini kami merasa bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan dari kelima pasal tersebut menurut kami masih belum ada satu pun yang buktikan oleh jaksa penuntut umum secara sah dan meyakinkan," kata Mustofa seusai sidang tuntutan Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/7/2019).

Mustofa mengaku sudah menyiapkan pleidoi, termasuk pleidoi pribadi Jokdri. Pengacara menilai kasus kliennya tidak terkait dugaan pengaturan skor sepakbola. Alasannya, perkara pokok yang disidangkan di Banjarnegara diubah menjadi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).





"Perkara Pak Jokdri ini sama sekali tidak ada kaitan dengan inti persoalan sehingga sampai dibentuk Satgas Antimafia bola itu adalah untuk menangani laporan Saudara Laksmi terkait pengaturan skor. Tapi faktanya di persidangan penipuan dan suap TPPU ya. Itu faktanya dan sama sekali apa yang dialami terdakwa ini tidak terkait dengan hal itu," kata Mustofa.

Dalam tuntutan, Jokdri dinilai jaksa melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.

Simak Video "Jaksa Sebut Sambo Punya Cukup Waktu Rencanakan Pembunuhan Yosua"
[Gambas:Video 20detik]
(yld/fdn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT