"Kami tidak mempersoalkan pasal mana yang dianggap jaksa terbukti dilakukan oleh terdakwa. Karena sampai saat ini kami merasa bahwa sesuai dengan fakta-fakta persidangan dari kelima pasal tersebut menurut kami masih belum ada satu pun yang buktikan oleh jaksa penuntut umum secara sah dan meyakinkan," kata Mustofa seusai sidang tuntutan Jokdri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/7/2019).
Mustofa mengaku sudah menyiapkan pleidoi, termasuk pleidoi pribadi Jokdri. Pengacara menilai kasus kliennya tidak terkait dugaan pengaturan skor sepakbola. Alasannya, perkara pokok yang disidangkan di Banjarnegara diubah menjadi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
"Perkara Pak Jokdri ini sama sekali tidak ada kaitan dengan inti persoalan sehingga sampai dibentuk Satgas Antimafia bola itu adalah untuk menangani laporan Saudara Laksmi terkait pengaturan skor. Tapi faktanya di persidangan penipuan dan suap TPPU ya. Itu faktanya dan sama sekali apa yang dialami terdakwa ini tidak terkait dengan hal itu," kata Mustofa.
Dalam tuntutan, Jokdri dinilai jaksa melanggar Pasal 235 jo Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.
Simak Video "Jaksa Sebut Sambo Punya Cukup Waktu Rencanakan Pembunuhan Yosua"
[Gambas:Video 20detik]
(yld/fdn)