Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

Joko Driyono Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 17:51 WIB
Joko Driyono di ruang sidang PN Jaksel, Kamis (4/7/2019). (Yulida M/detikcom)
Jakarta - Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.

"Menyatakan terdakwa Joko Driyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tidak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang, akta-akta, surat-surat, atau daftar-daftar yang atas perintah penguasa umum terus-menerus atau untuk sementara waktu disimpan yang masuk tempat kejahatan dengan memakai anak kunci palsu atau perintah palsu," kata jaksa penuntut umum Sigit Hendradi membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/7/2019).





Jokdri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.

Adapun hal yang memberatkan tuntutan, Jokdri dinilai mempersulit proses penyidikan di perkara lain yang ditangani tim Satgas Antimafia Bola. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan dan berlaku kooperatif.






Dalam melakukan aksinya, jaksa menyebut, Jokdri bersama-sama dengan saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Mulyadi (terdakwa yang diajukan dalam penuntutan terpisah). Jokdri didakwa melakukan, mengambil barang, yaitu berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 warna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Padahal ruangan kantor PT Liga Indonesia di gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 sudah dipasangi garis polisi sejak Rabu, 30 Januari 2019. Namun, pada 31 Januari, Jokdri memerintahkan sopirnya, Muhammad Mardani Morgot, masuk ke ruangannya lewat pintu khusus untuk mengambil dokumen dan barang-barang.






Mardani pun berhasil masuk ke ruangan Jokdri pada 31 Januari pukul 23.30 WIB, dia mengambil notebook dan semua kertas yang ada di atas rak dan yang ada di dalam laci meja terdakwa. Tak hanya itu, Mardani Morgot bersama saksi Mus Mulyadi juga mengambil rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR ( digital video recorder).

Kemudian Mardani mengganti DVR CCTV yang rusak dengan DVR CCTV yang masih bagus (terdapat rekamannya). Selanjutnya DVR CCTV tersebut beserta laptop dan dokumennya dibawa ke mobil terdakwa Jokdri. Setelah itu, Jokdri juga meminta agar barang-barang tersebut dipindahkan dari mobilnya.

Simak Video "Jaksa Sebut Sambo Punya Cukup Waktu Rencanakan Pembunuhan Yosua"
[Gambas:Video 20detik]
(yld/fdn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT