"Sepanjang dia tidak mengganggu ketertiban umum, silakan. Tapi kalau dia sudah mengganggu ketertiban umum, kita tertibkan," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Senin (6/5/2019).
Arifin mengutip Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 soal Ketertiban Umum. Ada beberapa tempat atau lokasi yang tidak boleh berjualan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Arifin mengaku ada beberapa lokasi seperti trotoar yang menjadi lokasi binaan UMKM. Lokasi-lokasi itu tidak akan ditertibkan.
"Boleh berdagang atas izin Gubernur (Anies Baswedan), jadi memang ada beberapa tempat-tempat tertentu untuk berdagang, tapi itu sudah mendapat izin gubernur dalam bentuk UMKM, pembinaan yang UMKM itu yang melakukan. Jangan disalahkan, oh semua trotoar boleh dagang, bukan, nggak boleh dagang di atas trotoar," kata Arifin.
"Pembinaan UMKM, iya (gubernur) bersama wilayah, pak wali kota, karena SK-nya wali kota itu," ujar Arifin. (aik/gbr)











































