"Energi kami tak akan habis untuk menyatakan bahwa kami merasa sangat miris dan menyayangkan masih terjadinya suap dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantor KPK, Kungingan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
Baca juga: Kronologi OTT Direktur Krakatau Steel |
"Namun karena oknum-oknum di dalamnya yang kotor, industri baja kita jadi tidak berkembang," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk usaha pencegahan KPK memiliki program untuk sektor swasta dan BUMN bernama Profesional Berintegritas atau Profit. Sampai saat ni ada 132 perusahaan swasta dan BUMN yang aktif dalam program PROFIT. Kami juga sudah menerbitkan Buku Panduan Teknis Pencegahan Sektor Usaha pada 5 Desember 2018 lalu. Panduan ini bisa digunakan oleh seluruh korporasi sebagai acuan minimum dalam membangun dan menerapkan sistem pencegahan korupsi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta (AMU) dari swasta, diduga sebagai penerima. Lalu, Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi swasta, diduga sebagai pemberi. Kurniawan Eddy Tjokro masih buron
Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (idh/hri)











































