"Info yang saya dapat dari SLO Kepolisian Indonesia yang ada di KBRI Kuala Lumpur, bahwa untuk saudara Siti Aisyah rencananya siang ini, sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB rencananya akan dipulangkan ke Indonesia," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (11/3/2019).
"Siti Aisyah persiapan take off ke Indonesia. Saat ini sudah di bandara KL," imbuh Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini hasil kerja sama pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia yang memiliki hubungan bilateral yang sangat erat. Proses komunikasi ini tentu dari Kemenkum HAM yang paling berkompeten," tutur Dedi.
Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3) pagi waktu setempat, hakim Azmin Ariffin memutuskan Aisyah dibebaskan atau 'discharged' setelah dia mengabulkan permohonan jaksa yang mencabut dakwaan pembunuhan yang sebelumnya dijeratkan terhadap Aisyah.
Baca juga: Siti Aisyah Bebas, Warga akan Gelar Syukuran |
Dalam kasus ini, Aisyah dan Doan terancam hukuman mati atas dakwaan pembunuhan terhadap Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un. Keduanya didakwa mengusapkan racun gas saraf VX yang mematikan ke wajah Kim Jong-Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia pada Februari 2017.
Kedua terdakwa telah menyangkal dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadap mereka. Keduanya sama-sama meyakini bahwa mereka terlibat dalam sebuah acara prank (lelucon) dan ditipu oleh sejumlah agen intelijen Korut, dalang utama kasus ini yang telah kabur ke negaranya.
Pada awal persidangan, jaksa Iskandar Ahmad mengajukan permohonan agar dakwaan pembunuhan terhadap Aisyah dicabut dan agar dia dibebaskan atau discharge. Jaksa Iskandar tidak menyebut lebih lanjut alasan pencabutan dakwaan itu.
Hakim Azmin mengabulkan permohonan jaksa itu. "Siti Aisyah dibebaskan. Dia bisa pergi sekarang," ucap hakim Azmin dalam putusannya.
Simak Juga 'Tak Terbukti Terlibat Pembunuhan Kim Jong-nam, Siti Aisyah Bebas':
(aud/dkp)











































