"(Uang yang disita) sekitar Rp 1,5 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada detikcom, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: KPK OTT Bupati Cianjur |
Febri menyebut, selain Irvan, ada sejumlah orang pejabat Pemkab Cianjur yang ditangkap. Penangkapan itu berkaitan dengan transaksi suap.
Hingga saat ini mereka yang terjaring OTT KPK masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan itu untuk menentukan status hukum mereka yang ditangkap.
Saksikan juga video 'KPK Diminta Jangan Cuma Fokus OTT, Tapi Juga Cegah Korupsi':
(dhn/fdn)