Selain Pendidikan Antikorupsi, Menristekdikti juga Bahas LHKPN di KPK

Selain Pendidikan Antikorupsi, Menristekdikti juga Bahas LHKPN di KPK

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 29 Nov 2018 19:41 WIB
Menristekdikti/dok.detikcom/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menristekdikti M Nasir berkonsultasi dengan KPK mengenai program pencegahan korupsi di kampus. Dibahas juga mengenai pengisian laporan kekayaan para pejabat di lingkungan Kemenristekdikti.

"Kehadiran beliau ini penting yang pertama untuk membicarakan terkait memasukan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi dan tentang tata kelola perguruan tinggi," kata Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Giri Suprapdiono di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (29/11/2018).

Sedangkan M Nasir menegaskan pentingnya membangun sistem pencegahan korupsi di lingkungan kampus. Agar program ini terlaksana, Kemenristekdikti melibatkan KPK untuk tataran pembahasan

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi sistem daripada di kampus supaya terhindar dari korupsi ini sehingga saya konsultasi bagaimana cara melakukan pencegahan," ujar Nasir.

Nasir menyebut ada kemungkinan memasukkan mata kuliah antikorupsi di perguruan tinggi. Namun hal itu belum dibahas detail.

"Nanti masalah antikorupsi bisa kita lakukan di dalam semua mahasiswa yang mengambil mata kuliah antikorupsi atau nanti akan kita masukan ke dalam bagian mata kuliah apa yang harus kita lakukan. Nanti kita diskusikan," tutur Nasir.

Selain itu Nasir juga berkonsultasi mengenai pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang masih minim dilakukan pejabat perguruan tinggi dan jajaran Kemenristekdikti. Setelah mendapat arahan dari KPK, Nasir akan meminta pada pejabat di perguruan tinggi rutin melaporkan LHKPN.

"Nanti saya akan lakukan, saya kumpulkan para pejabat ini bagaimana mngisi LHKPN ini dengan baik dan mudah bisa dilakukan di seluruh pejabat di seluruh perguruan tinggi. Ini adalah dalam rangka menanggulangi korupsi di kampus-kampus, di kementerian supaya terhindar semuanya dari masalah korupsi," kata Nasir.

Nasir menyebut adanya sanksi bila tidak mengisi LHKPN. Nasir mengkaji penyusunan aturan agar pejabat di kementeriannya patuh melaporkan kekayaan.

"Tadi yang saya sampaikan sampai ke arah itu apakah nanti ke depan kalau enggak laporan LHKPN nggak usah lah kamu jadi pejabat berhenti aja kamu jadi pejabat. Gitu aja saya pikirnya itu. Itu menarik sekali. Nanti saya akan membuat Peraturan Menteri yang mendorong pejabat harus mengisi LHKPN. Itu yang penting," sambungnya. (yld/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads