Sebelum RLP, ada 2 tersangka lain, yaitu FF dan REH. Polisi menyebut REH dan RLP masih memiliki hubungan keluarga.
"RLP ini tak lain merupakan adik dari tersangka REH (22) yang telah ditangkap beberapa hari sebelumnya," kata Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif dalam keterangannya, Jumat (16/11/2018).
"Saat ini kita intensifkan pemeriksaan saksi-saksi dan para tersangka, melaksanakan gelar perkara, dan segera mengirim berkas ke jaksa penuntut umum," ujar Sabilul.
Kasus ini berawal dari Jap, yang menerima pesanan GrabCar pada Senin, 5 November 2018, di kawasan Jakarta Utara. Setelah itu, Jap menghilang.
Tak lama kemudian, ada kabar penemuan mayat di Sungai Cirarab. Keluarga Jap pun mengecek kabar itu dan mendapati mayat itu adalah Jap.
Ada pemberat di tubuh Jap serta terdapat luka sayatan. Mobil Jap pun ditemukan beberapa hari kemudian.
Polisi langsung mengidentifikasi para pelaku dan menangkap satu per satu tersangka yang totalnya 3 orang. Mereka diancam dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 KUHP. (abw/dhn)