"Kita sudah berupaya mengejar pemasok ganjanya, dan kita sudah mengantongi identitas pemasok tersebut, ada satu orang," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Sebelumnya, Claudio mengaku mendapatkan tiga paket ganja tersebut dari seseorang yang berinisial AL alias AHO pada harri Minggu (4/11) di sekitar Depok, Jawa Barat. Ganja tersebut 7,96 gram.
Diketahui, Claudio ditangkap hari Rabu (7/11) di Depok, Jawa Barat, ganja seberat 7,96 gram diamankan dari rumahnya tersebut. Claudio membeli tiga paket ganja pada 4 November 2018.
Claudio tidak melakukan perlawanan ketika polisi mendatangi rumahnya. Saat itu dia juga mengaku menyimpan dan mendapatkan ganja dari seseorang berinisial AL alias AHO.
Atas tindakan ini, Claudio telah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub-pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman di atas 4 tahun penjara.
Saksikan juga video 'Ini Alasan Claudio Martinez Pakai Narkoba':
(zap/nvl)