Becak Bakal Legal di Jakarta, Hanura: Pola Pikir Gubernur Mundur

Becak Bakal Legal di Jakarta, Hanura: Pola Pikir Gubernur Mundur

Rivki - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 08:06 WIB
Ilustrasi becak (Foto: Sudirman Wamad)
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk menampung wacana membolehkan becak. Menurut Sekretaris Fraksi Hanura DPRD DKI, Veri Yonnefil, pola pikir Gubernur DKI Anies Baswedan mundur ke 28 tahun lalu.

"Cara berpikir gubernur itu menurut saya mundur, mundur ke 28 tahun yang lalu. Jadi kayak jaman jahiliah lagi kita," ucap Veri saat diwawancara detikcom, Selasa (9/10/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Veri menjelaskan, tanpa perlu ada becak jalanan di Jakarta sudah macet. Dia menjelaskan, akomodasi transportasi publik di Jakarta juga sudah banyak

"Sekarang becak, tanpa becak aja macetnya sudah minta ampun. Makanya cara berpikir gubernur mundur 28 tahun yang lalu. coba lihat Perdanya tuh," ujarnya.



Dia setuju jika Perda Becak direvisi namun hanya untuk di kawasan Monas saja. Namun, jika berada di permukiman Veri tidak setuju.

"Kalau di permukiman tidak ada manfaatnya," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut belum menyelesaikan aturan terkait operasional becak. Namun ia mengatakan akan segera melengkapinya.

Baca Juga: Becak Indramayu yang Kian Layu


Simak Juga 'Saat Anies Gowes Becak ala Jerman di Balai Kota':

[Gambas:Video 20detik]

(rvk/fai)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads