"Steffy tidak hadir, dia menyampaikan tadi karena sakit," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).
Febri mengatakan KPK akan mengagendakan pemanggilan ulang kepada Steffy. Namun dia belum menyebut kapan pemanggilan ulang dilakukan.
"Nanti akan kita panggil lagi. Nanti diinformasikan," ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Irwandi sebagai tersangka suap. Dia diduga menerima duit suap Rp 500 juta dari Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, yang juga menjadi tersangka.
Uang itu diduga merupakan bagian dari commitment fee Rp 1,5 miliar atau 10 persen demi mendapatkan ijon proyek infrastruktur yang menggunakan alokasi Dana Otsus. KPK menduga bagian 8 persen diperuntukkan bagi sejumlah pejabat di provinsi, sedangkan 2 persen di tingkat kabupaten.
Sebagian dari duit suap Rp 500 juta itu diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain Irwandi dan Ahmadi, ada dua orang yang juga dijerat sebagai tersangka, yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.
Dalam perkembangannya, KPK juga cukup intens memeriksa Steffy yang bahkan telah dicegah ke luar negeri. KPK menduga Steffy tahu soal aliran duit suap Irwandi. (ibh/haf)