Jakarta - Penyelidikan kasus dana tantiem PLN sebesar Rp 4,3 miliar untuk mengarah pada calon tersangka mulai menemukan titik terang. Pasalnya Kejaksaan Agung telah menemukan indikasi kuat bahwapembagian bonus untuk direksi dan komisaris PT PLN menggunakan rumus pembagian dana tantiem, bukan jasa produksi."Hitung-hitungannya tantiem, tapi mereka mengatakan jasa produksi. Padahal jasa produksi itu satu kali gaji sedangkan tantiem itu 13 kali gaji. Sehingga kalau dilihat dari rumus yang digunakan menggunakan rumus tantiem, " kata Jampidsus Hendarman Supandji, di Gedung Bundar Komplek Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hassanudin, Jakarta Jum'at (12/8/2005).Sebelumnya PT PLN tetap bersikeras bahwa dana tersebut merupakan jasa produksi.Lantas apakah tindakan direksi PLN tersebut melanggar UU Perseroan Terbatas? Hendarman enggan membenarkan. "Silakan tafsirkan sendiri," jawabnya.Sebenarnya berdasarkan UU No 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, pembagian tantiem (bonus) dapat dilakukan apabila perusahaan memperoleh laba bersih. Sedangkan khusus kasus pembagian dana tantiem PLN kali ini, pembagian dana tantiem dilakukan pada tahun 2003, padahal saat itu PLN sedang mengalami kerugian sebesar 3 triliun rupiah.Bahkan kasus ini sudah disidik oleh Kejagung sejak Desember 2004, namun hingga 8 bulan lamanya penyidikan, sama sekali belum menetapkan seorang tersangka. Terakhir Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta kasus ini ditinjau ulang untuk menambahkan saksi baru.
(ahm/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini