"Awalnya kami mengamankan enam orang namun dari hasil pengembangan penyidikan baru empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Noormam Haryanto Sihite pada Senin, (27/8/2018).
Kasus nikah siri berujung maut ini bermula ketika, Syarifuddin Daeng Ngajang (38), menikahi Jumiarti secara siri. Baru seminggu menikah, teman Jumiarti menyerang Syarifuddin.
Syarifuddin pun tewas dikeroyok oleh kerabat istrnya. Pengeroyokan ini terjadi lantaran korban menikahi Jumriati Daeng Rampu secara siri tanpa pemberitahuan kepada kerabat Jumriati yang dinilai melanggar adat istiadat Makassar.
(rvk/rvk)