Jakarta - Masyarakat yang ingin menonton siaran televisi 24 jam penuh harus bersabar dulu. Sebab, izin bagi media massa elektronik mengudara selama 24 jam hanya diberikan pada radio. Sedangkan untuk televisi tetap diberlakukan aturan pembatasan jam siar, tapi bersifat fleksibel."Cuma radio nanti yang siaran 24 jam. Televisi tidak. Ada sanksinya nanti untuk yang melanggar. Tapi bila mereka sudah terikat kontrak atau ada keadaan darurat yang harus disiarkan, silakan saja lanjutkan," kata Menkominfo Sofyan Djalil usai mengikuti pelantikan duta besar RI untuk Portugal di Istana Negara, Jakarta, Selasa (27/7/2005). Terhadap perbedaan perlakuan terhadap televisi dan radio, Sofyan memiliki alasan tersendiri. Menurut dia, konsumsi listrik dari media massa radio - baik yang digunakan stasiun pemancar untuk mengudara maupun pesawat penerimanya di rumah-rumah tangga - tidaklah sebesar televisi.Karena itu, pemberian izin siaran 24 jam terhadap radio tidak bertentangan dengan semangat hemat energi yang terkandung dalam Peraturan Menkominfo yang akan direvisi tersebut. "Jadi bila tengah malam ada informasi penting, seperti bencana alam atau lainnya, bisa disampaikan segera ke masyarakat melalui radio. Selain itu juga bisa untuk hiburan para peronda daripada bengong semalaman," tambahnya. Lebih lanjut Sofyan menyatakan, sebenarnya pihak menajemen dari media massa televisi swasta nasional mendukung pembatasan jam siar. Sebab acara yang ditayangkan antara pukul 01.00-05.00 WIB, jumlah penontonnya sangat sedikit. Kecuali di saat-saat tertentu seperti siaran langsung Piala Dunia dan sejenisnya.Sedangkan pada hari-hari biasa, siaran pada dini hari malam merupakan pemborosan dan hanya menguras kas perusahaan, sementara pendapatan dari iklan tidaklah seberapa. "Tapi karena ada yang siaran 24 jam, lainnya akhirnya ikutan agar mendapatkan rating. Dengan adanya aturan ini, maka semuanya ikut dibatasi jam siarnya," ungkapnya.
(asy/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini