"Kalau RPJMD kan menjelaskan apa yang akan kita kerjakan. Jadi dari situ Anda bisa lihat jelas apa yang kita kerjakan tidak menyebutkan soal reklamasi. Artinya bahwa itu bukan dari rencana kita. Dan sesuai dengan janji kita, kita akan mengelola tempat yang sudah telanjur jadi untuk semaksimal mungkin bagi kepentingan publik," kata Anies di gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).
Baca juga: Anies akan Tata Ulang Proyek Reklamasi |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu harus ada pembahasan. Tapi sebelum kita sampaikan raperda harus ada pembentukan institusi-institusi yang memang diamanatkan oleh peraturan presiden dan oleh perda" ujar Anies.
Anies juga menyinggung soal gugatan warga kepada pengembang proyek reklamasi. Menurut eks Mendikbud itu, wajar saja jika ada perseteruan antara warga dan pengembang. Sebab, transaksi jual-beli yang disepakati tidak memiliki dasar hukum.
"Kita hidup di negara hukum. Semua transaksi lakukanlah dengan dasar hukum. Kalau belum punya dasar hukum yang kuat, jangan melakukan transaksi. Jangan dibalik, transaksi dulu baru dibuat hukumnya. Kita hidup negara modern, dan negara modern ada aturan hukum," papar Anies.
Anies sudah menarik dua raperda terkait pengelolaan pesisir Jakarta, yakni Raperda tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dari prolegda.
Beralih ke soal gugatan konsumen reklamasi. Pemprov DKI digugat oleh enam konsumen PT Kapuk Naga Indah ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mereka meminta pengadilan menghukum anak perusahaan Agung Sedayu Group itu mengembalikan uang yang telah dibayarkan.
"Menghukum tergugat I (PT Kapuk Naga Indah) untuk mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh para penggugat secara utuh dan seketika kepada para penggugat," begitu tertulis dalam laman situs PN Jakut. (zak/nkn)











































