"Pengaturan mengenai hal-hal sangat sensitif itu jangan sampai terlalu ditekniskan. Itu justru bisa semakin memanaskan situasi," ujar Taufik kepada wartawan, Sabtu (17/2/2018).
Waketum PAN ini ragu pedoman materi khotbah bisa menjadi jawaban dalam menghindari kampanye berbau SARA. Taufik meminta agar urusan itu diserahkan kepada aparat penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik khawatir pedoman materi khotbah Bawaslu akan membuat tumpang tindihnya kewenangan dalam penanganan pelanggaran di Pilkada. Bawaslu disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Kalau Bawaslu membuat aturan sendiri, kepolisian sendiri, kejaksaan sendiri, kan membingungkan," kata dia.
"Sudah dalam konteks yang mengatur mengenai masalah pemilu Bawaslu sebaiknya lebih banyak menunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku. Misalnya, bekerja sama dengan aparat kepolisian," sambung Taufik.
Seperti diketahui Bawaslu tengah menyusun pedoman materi khotbah untuk menghindari isu SARA dan money politics di Pilkada serentak 2018. Penyusunan materi khotbah itu akan melibatkan tokoh-tokoh agama.
"Urgensi-nya adalah pencegahan, pencegahan terhadap politisasi SARA dan politisasi uang," ungkap Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, Minggu (11/2).
Rahmat menyampaikan materi khotbah ini disusun untuk bahan referensi berkhotbah, mengingatkan soal antipolitik SARA dan antipolitik uang. Pedoman itu tidak bersifat wajib.
"Ini bahan referensi, boleh dipakai boleh tidak. Ini sebagai bahan referensi berkhotbah baik di agama Kristen, Islam, Buddha, Hindu yang kemudian mengingatkan tentang antipolitik SARA, dan antipolitik uang. Tema besar itu yang kita muat di materinya nanti," tutupnya. (elz/jbr)











































