Sesuai UU Otsus terkait Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua harus Orang Asli Papua. Hal itu harus dibuktikan dengan surat dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
"Karena salah satu syarat pencalonan tidak dimiliki oleh para bakal calon, maka kami minta waktu untuk membicarakan dengan Panwaslu Provinsi Papua. Untuk itu Rapat Pleno ini kami skors hingga pukul 23.00 Wit," ujar Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy sambil mengetuk palu tanda skor di kantornya, Senin (12/2/2018).
Yang dapat dipilih menjadi gubernur dan wakil gubernur adalah warga negara republik Indonesia dengan syarat-syarat:
a. orang asli Papua.
"Pasal 12 ini hanya ada di provinsi Papua yang disebut hak kesulungan orang asli Papua tadi," kata kuasa hukum KPU Papua, Piter Ell. (asp/asp)