Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Provinsi Riau AKBP Haldun mengatakan awalnya seorang pengedar berinisial BP ditangkap dengan abrang bukti sabu seberat 2 ons. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan kasus.
"Dari penangkapan ini, tim melakukan pengembangan kembali. Keterangan tersangka BP bahwa dia mendapatkan barang bukti dari temannya inisial IA," kata Haldun, Senin (12/2/2018).
"Dari rumah tersangka IA, kita amankan 10 paket sabu dengan masing-masing berat 100 gram," kata Haldun.
Dari keterangan keduanya, kata Haldun, kembali diamankan jaringan yang sama inisial A. Total barang bukti yang diamankan dari jaringan ini 1,1 kg.
"Ketiganya sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut. Kita masih kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya," tutup Haldun. (cha/jbr)