Selain sisik penyu, polisi juga menangkap 2 warga negara asing (WNA) yang merupakan pemiliknya. Sisik penyu ini didapatkan dari Sorong.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Anwar mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi kemudian mengamankan 2 WNA bersama ribuan sisik penyu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anwar menambahkan, pihaknya saat ini telah melakukan koordinasi dengan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam, terkait dengan temuan sisik penyu.
"Kami juga sudah lakukan koordinasi dengan pihak Balai, terkait temuan ini," jelasnya.
Ribuan sisik penyu ini seberat 200 kg, dengan total harga ditaksir Rp 180 Juta. Pelaku masing masing Chen Jianyi alias Aii (25) dan Zhong Qiushan alias acong (31) masih menjalani pemeriksaan di Krimum Polrestabes Makassar.
Keduanya dijerat dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun. (asp/asp)











































