"Hari ini juga kami sampaikan siapa komisioner yang akan bertugas melakukan verifikasi faktual di partai tertentu," kata Ketua KPU Arief Budiman pada wartawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1/2018).
Arief menyatakan pengundian sengaja dilakukan menjelang verifikasi faktual parpol untuk menghindari kecurigaan berbagai pihak. Pengundian ini dilakukan secara terbuka tanpa intervensi dari parpol.
"Kami sengaja tidak menentukan dari awal. Kami sengaja melakukan pengundian untuk menentukan komisioner bersama tim verifikasi akan melakukan verifikasi ke partai tertentu tanpa ditentukan dan dipilih oleh mereka sendiri," ucapnya.
"Ini penting untuk menghindari ketidaknyamanan di antara kita sendiri. Ada prasangka-prasangka," sambung Arief.
Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2018 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Verifikasi faktual parpol tingkat pusat dan provinsi akan dilakukan pada 28-30 Januari 2018. Sementara itu, untuk tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada 30 Januari-1 Februari 2018.
Enam komisioner KPU dibagi ke dalam 3 tim. Tim A terdiri dari Wahyu Setiawan dan Ilham Saputra, tim B diisi Viryan dan Pramono Ubaid Tanthowi, serta tim C terdiri dari Evi Novida dan Hasyim Asy'ari.
Hasil pengundian siang ini menghasilkan pembagian tugas verifikasi parpol sebagai berikut:
Tim A
1. Partai Golkar
2. PAN
3. PPP
4. PDIP
Tim B
1. Partai Demokrat
2. Partai Gerindra
3. PBB
4. PKB
Tim C
1. PKPI
2. PKS
3. NasDem
4. Partai Hanura
Adapun jadwal verifikasi faktual parpol di kantor DPP akan diselenggarakan pada:
Minggu (28/1/2018)
10.00-11.00 WIB Partai NasDem, PBB
12.00-13.00 WIB PAN
14.00-15.00 WIB Partai Hanura, Partai Demokrat
Senin (29/1/2018)
12.00-13.00 WIB Partai Golkar, PKB
14.00-15.00 WIB PDIP, PKS, Partai Gerindra
16.00-17.00 WIB PPP, PKPI (tor/tor)