"Tim Intel Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Makasar Herry yang berstatus terpidana," kata Jamintel Jan S Maringka, dalam keterangannya, Selasa (17/1/2018).
Herry diamankan di Bandara Soekarno Hatta Terminal 3, Jalan P2, Pajang, Benda, Tangerang, Banten pada Senin (15/1). Dia ditangkap pada pukul 14.50 WIB.
Kemudian Herry diamankan di rutan Kejagung dan akan dibawa ke Makassar untuk segera dieksekusi dan menjalankan putusannya.
"Selanjutnya terpidana dibawa ke rutan Kejagung untuk akan diserahkan ke Kejati Sulsel untuk pelaksanaan hukumannya di Makassar," ujarnya. (yld/jbr)