Korupsi e-KTP, Setya Novanto dkk Bikin Rugi Negara Rp 2,3 Triliun

ADVERTISEMENT

Sidang Setya Novanto

Korupsi e-KTP, Setya Novanto dkk Bikin Rugi Negara Rp 2,3 Triliun

Haris Fadhil, Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 13 Des 2017 20:12 WIB
Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/12/2017). (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Setya Novanto didakwa terlibat korupsi pengadaan e-KTP dengan melakukan intervensi anggaran. Penyimpangan pengadaan e-KTP yang didakwakan dilakukan Novanto membuat kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun.

"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa secara bersama-sama tersebut sudah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2.314.904.234.275," ujar jaksa pada KPK membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).



Jumlah kerugian keuangan negara ini sesuai dengan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atas perkara dugaan korupsi e-KTP.

Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan eks pejabat Kemendagri Sugiharto dan Irman serta Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo sebagai penyedia barang dan jasa.

Novanto juga didakwa korupsi bersama Isnu Edhi Wijaya selaku Ketua Konsorsium PNRI, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selaku Ketua Konsorsium Murakabi.



Kemudian didakwa bersama-sama Made Oka Masagung selaku pemilik OEM Investment Pte Ltd dan Delta Energy Pte Ltd, Diah Anggraeni selaku Sekjen Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang Jasa.



Novanto didakwa melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang jasa paket pengadaan e-KTP secara nasional. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta terkait dengan pengurusan e-KTP.



Uang yang diterima Novanto dan pihak lainnya, ditegaskan jaksa, merupakan bagian dari pembayaran pekerjaan pengadaan e-KTP yang dibayarkan kepada Konsorsium PNRI. (fdn/dhn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT