"Polsek wajib pasang spanduk ucapan 'selamat natal dan tahun baru' mulai tanggal 20 Desember 2017 sampai dengan 2 Januari 2018," ujar AKBP Hendy F Kurniawan dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (10/12/2017).
Hendy menambahkan, agar spanduk-spanduk itu dipasang di tempat-tempat umum seperti terminal, stasiun dan pos pengamanan Operasi Lilin 2017. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk partisipasi pihak kepolisian dalam menyambut Hari Natal dan tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemasangan spanduk ucapan Natal dan Tahun Baru bagi umat kristiani, merupakan bagian untuk menjalin kedekatan dengan umat kristiani," tambah Hendy.
Spanduk itu juga diharapkan dapat menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga situasi, khususnya di wilayah Karawang, Jawa Barat agar tetap kondusif.
"Sebagai pesan kepada masyarakat untuk mari sama-sama saling menghormati sesama umat beragama, agar persatuan dan kesatuan NKRI tetap terjaga," tambah Hendy.
Lomba Hias Ornamen Natal
Selain memasang spanduk ucapan natal dan tahun baru, Polres Karawang juga akan menggelar lomba di tujuh Polsek. Polres Karawang akan melombakan Polsek-Polsek yang membuat kreatifitas dalam memasang ornamen natal.
"Tujuh Polsek yang di wilayahnya terdapat gereja akan dilombakan menghias nuansa Natal pada gerbang masuk Polsek," imbuh Hendy.
Selain itu, Polres Karawang juga akan melakukan bakti sosial dan khitanan dengan menggandeng jemaat nasrani dalam rangka perayaan natal tersebut pada tanggal 23 Desember 2017 nanti. (mei/dhn)











































