"Ini (alasan) faktor ekonomi," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/12/2017).
YS dilaporkan Pamela, yang bernama asli Rizka Indri Safitri, pada Jumat (8/12). Dengan barang bukti transfer uang total Rp 12,5 juta, polisi menetapkan YS sebagai tersangka.
"Ada yang dibelikan barang belanja online, ada juga yang ditransfer ke rekening anggota keluarga," sambung Arif.
YS diduga mencuri uang Pamela dengan cara menggunakan kartu ATM milik Pamela yang sudah diketahui PIN-nya. Menurut Arif, YS sudah menggunakan uang Rp 7,5 juta untuk belanja online dan melakukan transfer ke rekening anggota keluarga sebesar Rp 5 juta.
"Hari ini kita masih coba melayangkan panggilan kepada pemilik rekening, di mana si pelaku mengirimkan uangnya untuk membeli barang-barang secara online," sambung Arif. (fdn/jbr)