"Sudah tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman saat dihubungi detikcom, Sabtu (9/12/2017).
Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi setelah mengantongi alat bukti transfer. Ada dua lembar bukti transfer belanja online dan transfer ke anggota keluarga YS.
"Perkembangan terakhir, yang bersangkutan kemarin dari pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan, tapi sedang kita pertimbangkan," sambungnya. (fdn/jbr)