Namun, Triyantoro mengaku tidak tahu terkait instruksi dari Rochmadi tersebut. Jaksa KPK pun heran karena keterangan dalam BAP bertentangan dengan keterangan Triyantoro di sidang perkara suap terkait opini WTP Kemendes PDTT.
"BAP no 28 iya benar pernah disampaikan saudara Didik, Winarno, dan Oktaviani bahwa saudara Rochmadi memerintahkan kepada kami untuk membuat kronologi tidak sesuai terhadap kegiatan LK Kemendes. Jika diperiksa KPK harus menjelaskan sesuai itu, benar BAP ini?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (6/12/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, jaksa mengatakan auditor BPK Didik, Winarno, dan Oktaviani pernah membesuk Rochmadi saat menjadi tersangka di Polres Jakarta Timur. Saat membesuk, Rochmadi pernah memberikan instruksi kepada mereka.
"Dalam BAP no 29 saudara bilang gini Didik Yulianto, Winarno, dan Oktaviani pernah membesuk Rochmadi pada saat tahan Polres Jaktim sebelum dipindahkan ke Rutan KPK. Sehingga mereka dapat instruksi langsung dari Rochmadi betul?" tanya jaksa.
"Terkait instruksi tidak tahu," jawab Triyantoro.
Lantas, jaksa kembali bertanya kepada Triyantoro. Jaksa meminta Triyantoro menjelaskan maksud instruksi tersebut.
"Kemudian saudara bilang menjelaskan mereka dapat instruksi bagaimana Anda jelaskan?" kata jaksa.
"Ya setahu saya saat itu nengok Rochmadi di Polres ya Pak Didik, terkait instruksi saya tidak tahu," ujar Triyantoro.
Triyantoro terus membantah isi BAP. Namun jaksa kembali bertanya apakah ada penyidik KPK saat dalam pemeriksaan.
"Tapi saudara baca BAP sebelum tandatangan? Dan Anda tidak merasa tertekan?" tanya jaksa.
"Saya tiba di penyidik, kondisi lelah dan capek," tutur Triyantoro.
(fai/dhn)











































