"Iya betul, hari ini klien saya (Suparman) akan menjalani hukuman di Sukamiskin," kata kuasa hukum Suparman, Eva Nora kepada detikcom, Rabu (6/12/2017).
Eva menjelaskan, bahwa sepekan yang lalu pihak KPK telah menghubungi dirinya terkait rencana eksekusi terhadap Suparman. Eksekusi itu setelah permohonan kasasi KPK diterima Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 6 tahun. Sebelumnya Suparman divonis bebas di PN Pekanbaru dalam kasus korupsi suap APBD anggaran tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eva, dengan menyerahkan diri sehingga pihak KPK tidak perlu melakukan eksekusi ke Riau. Suparman saat ini sudah berada di salah satu hotel di Bandung, Jawa Barat.
"Nanti sore kita bertemu dengan pihak KPK sekaligus menyerahkan diri. Kondisi klien saya dalam keadaan sehat," kata Eva.
Sebagaimana diketahui, Suparman eks Ketua DPRD Riau tahun 2015 ini terlibat korupsi suap percepatan APBD tahun anggaran 2014 lalu. Dana suap ini mencapai Rp 1 miliar yang diberikan Annas Maamun saat menjabat Gubernur Riau. Annas Maamun saat ini juga menjalani masa hukuman dalam kasus suap tersebut dan perizinan kehutanan.
Suparman politikus Golkar ini pada tahun 2015 berhenti menjabat Ketua DPRD Riau karena ikut Pilkada Bupati Rohul dan menang.
Dalam kasus suap APBD ini, sejumlah anggota dewan lainnya juga sudah menjalani vonis. Termasuk eks Ketua DPRD 2014, yakni Johar Firdaus. Setelah sore nanti dieksekusi, maka Suparman akan menjalani hukuman di lokasi yang sama dengan eks Gubernur Riau, Annas Maamun di LP Sukamiskin. (cha/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini