Impor Ganja ke Bali, WN Prancis Dihukum 5 Tahun

ADVERTISEMENT

Impor Ganja ke Bali, WN Prancis Dihukum 5 Tahun

Prins David Saut - detikNews
Selasa, 21 Nov 2017 16:43 WIB
Denpasar - WN Prancis, Anthony J Lambert divonis 5 tahun penjara karena mengimpor ganja 14 gram. Anthony hanya tertunduk dan pasrah atas vonis itu.

"Mengadili, memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana narkotika, mengimpor narkotika golongan I jenis ganja," kata ketua majelis hakim I Made Pasek dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl P Diponegoro, Denpasar, Bali, Selasa (21/11/2017).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidier 3 bulan kurungan penjara," sambung Pasek.
Impor Ganja ke Bali, WN Prancis Dihukum 5 TahunFoto: david

Majelis hakim menyatakan Anthony terbukti melanggar Pasal 113 UU Narkotika, dengan masa hukuman paling minimal yakni 5 tahun.

"Terdakwa meminta waktu untuk pikir-pikir dulu (dalam mengambil banding)," kata kuasa hukum Anthony, Maya Arshanti dalam persidangan.

Pemuda berusia 23 tahun itu ditangkap pada Juni 2017 lalu di Bandara Ngurah Rai oleh petugas Bea Cukai. Ia datang dari Malaysia, dan saat dicek ditemukan 14 gram hasis dan plastik kecil berisi benih ganja, yang diakuinya sebagai obat untuk kakinya yang cidera. (vid/asp)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT