"Sekarang kami berfokus pada tersangka yang melarikan diri KWC, Warga Negara Malaysia. Kami sedang kejar, " kata Brigjen Agung Setya, Jumat (17/11/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"kalau kami cek posisi masih di Indonesia tapi sebenarnya sudah di Malaysia," ucap Agung.
Penyelidik, kata Agung, telah bekerja sama dengan Interpol melakukan pengejaran terhadap KWC. Pihaknya pun tengah menyiapkan dokumen dan persyaratan administrasi mengajukan KWC menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Kita kerjasama dengan polisi sana, sudah dengan Interpol. Itu (DPO) ada mekanismenya, itu yang sedang kami komunikasikan dan administrasi dokumen sedang dipersiapkan, " ujar Agung.
Agung mengatakan juga tengah mempersiapkan berkas perkara kedua tersangka lainnya, Direktur Utama PT MGI, DH dan Direktur PT MGI, ES. Berkas perkara akan dilengkapi sambil menampung aduan dari korban PT Mi one.
"Masih dalam proses melengkapi. Korban masih banyak yang datang jadi kami tampung dulu," katanya.
Sebelumnya, diketahui jumlah korban PT Mi One mencapai 22.000 orang dan tersebar di beberapa Provinsi di Indonesia. Adapun total kerugian mencapai 400 Milyar.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka DH, ES dan KWC diduga melanggar pasal 105 Jo. Pasal 9 UU No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan diancam dengan Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 Miliar.
(rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini