"Jadi saya mau klarifikasi, tidak ada itu peristiwa penistaan agama, peristiwa yang dilaporkan itu dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Video sudah kami terima, bahkan langkah awal sudah kita lakukan dengan memeriksa 4 orang saksi dari pelapor," terang Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Rudi Setiawan usai menghadiri HUT Brimob di Jalan Bukit Lama, Palembang, Selasa (14/11/2017).
Ditambahkan Rudi, dalam merespon laporan masyarakat penyidik langsung memeriksa saksi-saksi dan kualitas video yang dilaporan itu. Selanjutnya, akan melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk memastikan apakah ada kandungan unsur SARA dalam video yang disebar oleh terlapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, Forum Masyarakat Sumatera Selatan, Suara Wong Kito dan beberapa elemen masyarakat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel di Jalan Jendral Sudirman, Paalembang. Kedatangannya untuk melaporkan Sakim, mantan anggota DPRD Sumsel karena mengirimkan pesan berantai di group WhatsApp.
Dalam video yang diterima detikcom dari para terlapor, Sakim dianggap membandingkan 2 video cara mendidik murid di luar negeri dengan cara mendidik umat Islam. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini