"Jumlah tersangka ada 4 orang," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari dalam keterangan tertulis, Senin (6/11/2017).
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial UD, RA, A dan F. Penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus yang diungkap pada Sabtu (4/11) dan Minggu (5/11) di Dusun Tanjung Mulia Kelurahan Alue Dua Muka, Aceh Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Penangkapan para tersangka dilakukan di tiga lokasi yakni Jalan Raya Medan-Aceh, Desa Bukit Panjang, Aceh Tamiang dan Jalan Raya Perbatasan Medan-Aceh.
"Jumlah total barang bukti 212,5 kilogram sabu, 10.000 pil Happy Five dan 8.500 butir pil ekstasi," kata Arman.
Para tersangka menurut Arman menyelundupkan narkotika melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan. Narkoba itu disembunyikan dengan cara dikubur dan ditaruh ke dalam kelapa sawit.
"Rencananya narkoba akan dibawa ke Medan untuk diedarkan ke Sumatera Selatan, Riau, Jakarta, Jawa Timur dan Bali," kata Arman.
![]() |
(ibh/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini