"Kami melihat cyber crime ini berpotensi juga mengganggu bisnis ekonomi. Karena berita hoax ini bisa tersebar dalam hitungan jam dan dapat mempengaruhi kondisi ekonomi dan kondisi bisnis, jadi lebih dari politik sekarang sedang terjadi," kata Kepala Bidang Media Tim Rembuk Nasional Daniel Rembeth kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Hal itu diungkapkan Daniel usai menemani Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto berkunjung ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya siang tadi. Daniel mendorong polisi untuk menyelidiki kemungkinan ganguan ke sektor bisnis itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkominfo Henri Subiyakto mengatakan, Kominfo telah membuat banyak regulasi berkaitan dengan informasi dan transaksi elektronik untuk memblokir konten-konten 'ilegal'.
"Kominfo bekerja sama dengan ISP, termasuk juga bekerja sama dengan aplikasi-aplikasi dimana mereka diminta acomplied dengan perundangan di sini, makanya facebook, twitter tidak lagi membiarkan kalau ada konten-konten radikal yang membahayakan negara, mereka punya komitmen seperti itu," jelas Henri.
Henri mengakui, pihaknya tidak bisa membuat kebijakan memaksa dengan langsung memblokir media sosial seperti yang dilakukan negara lain. Pihaknya hanya menekankan kepada pengusaha aplikasi untuk mengikuti regulasi yang ada, sebab perwakilan dari perusahaan aplikasi tersebut memiliki kantor di Indonesia.
"Mereka berbisnis di Indonesia, kita tekankan untuk mengukuti perundangan di sini, kita tidak bisa menekankan untuk diblokir. Kalau diblokir nanti anda tidak bisa Facebook-an, Twitter-an, kan? Sekarang mereka sudah mulai membuka kantor seperti Google ada di Jakarta, kemudian komunikasi intensif antara pemerintah dengan mereka," pungkas Henri.
(mei/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini