Eksepsi Kasus Pencabulan, Aa Gatot Klaim Majukan Film Indonesia

Eksepsi Kasus Pencabulan, Aa Gatot Klaim Majukan Film Indonesia

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 17:32 WIB
Jakarta - Gatot Brajamusti atau dikenal Aa Gatot mengajukan eksepsi dengan mengklaim telah memajukan kiprah perfilman Indonesia. Hal itu terbukti dengan terpilihnya dia sebagai Ketum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi).

"Kita bisa menuntut jasa-jasa Terdakwa dalam hal memajukan perfilman Indonesia dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Parfi. Ada banyak hal yang telah dilakukan oleh Gatot Brajamusti melalui program kerja yang membawa dampak positif bagi dunia perfilman Tanah Air," kata kuasa hukumnya, Ahmad Rifai, membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

Ia mengatakan Aa Gatot terpilih sebagai Ketum Parfi untuk periode kedua dengan mendapatkan mayoritas pemilik suara dari insan film Indonesia. Ia mengatakan Aa Gatot dinilai mendukung jasa perfilman Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa mendapatkan mayoritas dari pemilik suara, yaitu insan film Indonesia, sehingga terpilih kembali menjadi Ketua Parfi," ujarnya.

Ia mengatakan terpilihnya kembali Aa Gatot pada periode kedua merupakan babak baru munculnya rentetan masalah. Masalah itu muncul mulai dia digerebek di hotel bersama istrinya di Mataram dengan sejumlah barang bukti narkoba. Kemudian berkembang penyidik menggeledah rumah Aa Gatot di Pondok Indah dan menemukan satwa langka yang dilindungi dan senjata api. Serta kasus pencabulan anak di bawah umur.

Bahkan dalam dakwaan, jaksa menyebut ada dua pucuk senjata api merek Glock kaliber 9 milimeter dan sepucuk senjata api merek Walter kaliber 22 milimeter yang dimiliki Gatot. Bukan hanya senjata, Gatot disebut menyimpan ribuan amunisi untuk senjatanya.

Senjata itu digunakan untuk latihan menembak di lapangan Paspampres Tanah Abang, Jakarta Pusat. Senjata api itu juga pernah dipakai Aa Gatot untuk kegiatan syuting dua filmnya.

Terkait perkara satwa langka, Gatot didakwa dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Saksikan video Sidang Lanjutan Gatot Brajamusti di sini:

[Gambas:Video 20detik]

Tonton juga video lainnya di 20detik! (yld/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads