SMART BANNER
BILLBOARD
320x150

2 Pembunuh Keluarga Pulomas Dihukum Mati

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 13:09 WIB
Jakarta - Ridwan Sitrous alias Ius Pane dan Erwin Situmorang, dua pembunuh satu keluarga di Pulomas, Jakarta Timur dijatuhi hukuman mati. Adapun satu pelaku lainnya, Alfin Bornius dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ridwan Sitorus dan Erwin Sutumorang," kata ketua majelis Gede Aryawan di PN Jaktim, Jalan Pengglingan, Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).

Adapun Alfinus dihukum seumur hidup. Ketiganya terbukti menghabisi nyawa satu keluarga, enam orang meninggal dunia, pada penghujung 2016.

Selama persidangan, ketiganya menundukan kepala. Alfinus tampak masih jalan pincang karena ditembak kakinya akibat berusaha melarikan diri saat ditangkap.


Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan hukuman serupa.

Sidang tersebut menarik masyarakat yang memenuhi ruang sidang.


(ibh/asp)
STATIC BANNER
300x250
STATIC BANNER
300x250

Berita Terkait

MMR
300x250

ADVERTISEMENT

STATIC BANNER
300x250

ADVERTISEMENT