"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ridwan Sitorus dan Erwin Sutumorang," kata ketua majelis Gede Aryawan di PN Jaktim, Jalan Pengglingan, Jakarta Timur, Selasa (17/10/2017).
Adapun Alfinus dihukum seumur hidup. Ketiganya terbukti menghabisi nyawa satu keluarga, enam orang meninggal dunia, pada penghujung 2016.
Selama persidangan, ketiganya menundukan kepala. Alfinus tampak masih jalan pincang karena ditembak kakinya akibat berusaha melarikan diri saat ditangkap.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yang mengajukan tuntutan hukuman serupa.
Sidang tersebut menarik masyarakat yang memenuhi ruang sidang.
(ibh/asp)
