"Nggaklah. Ngarang-ngarang gimana ini," kata Aa Gatot usai persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap dakwaan yang didakwakan oleh jaksa belum tentu sama dengan apa yang dia alami atau yang dia rasakan, pada saat ini tadi Aa Gatot menerima dakwaan tersebut. Namun isi dari dakwaan tersebut tidak sesuai dengan apa yang dialami yang oleh Aa Gatot," ujar Achmad di dalam kesempatan yang sama.
Dalam dakwaan, Gatot diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Ia didakwa pasal 81 ayat 1 atau 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan hari Selasa pekan depan bersamaan waktunya dengan kasus lain seperti kepemilikan satwa liar dan senpi serta amunisi. Namun sidang tersebut akan digelar terpisah lantaran kasus asusila digelar tertutup. (yld/rvk)











































