"Tentunya kalau ini menimbulkan kegaduhan terus, maka tepat kalau Komisi X mengundang Rektor UNS," ujar Dadang kepada wartawan, Kamis (5/10/2017).
Dadang juga menuturkan jika penelusuran edaran tersebut benar, maka pihak UNS harus melakukan klarifikasi. Menurut Dadang, edaran itu sudah masuk ke ranah pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kalau itu yang dimaksud tentunya terlalu mencampuri jauh masalah keyakinan yang sifatnya sangat personal," lanjutnya.
Ia mengatakan jika hal tersebut bisa berhubungan dengan hak asasi manusia. Menurutnya untuk persoalan pakaian harus saling menghormati karena itu sesuai dengan keyakinan masing-masing.
"Tentunya persoalan ini berkenaan dengan hak asasi yang harus kita hormati. Karena kebebasan menjalankan keyakinan itu dijamin oleh UUD 45. Saya berpandangan hal yang berkenaan dengan pakaian jangan dipermasalahkan oleh kampus sepanjang memenuhi asas kepatutan dilihat dari sisi etika dan keyakinan," tuturnya.
Surat edaran tata tertib berpakaian di Fakultas Pertanian UNS. Foto: Istimewa |
Dadang mengungkapkan seharusnya pihak kampus tidak mengeluarkan surat edaran yang kontroversial. Lebih baik, masih kata Dadang, kampus mendorong kebijakan yang sejalan dengan peningkatan kualitas.
"Makanya surat edaran seperti hanya akan menimbulkan kontroversi, tidak relevan dengan peningkatan kualitas perguruan tinggi. Jadi lebih baik kampus mendorong kebijakan yang sejalan dengan peningkatan kualitas dan daya saing perguruan tinggi, bukan yang lain-lain," tutupnya. (lkw/tor)












































Surat edaran tata tertib berpakaian di Fakultas Pertanian UNS. Foto: Istimewa