Berdasarkan data yang dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (4/10/2017), sebanyak 700 pasangan suami istri di Jakpus melakukan perceraian sepanjang Januari 2017-Juli 2017. Dari jumlah itu, faktor terbanyak penyebab perceraian yaitu ketidakharmonisan. Sebanyak 202 pasangan memilih mengakhiri bahtera rumah tangga atas alasan tersebut.
Di tempat kedua yaitu hadirnya pihak ketiga yang merusak mahligai perkawinan. Sebanyak 130 pasangan memilih berpisah karena salah satu pasangan selingkuh sehingga rumah tangga pun harus bubar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data statistisk tersebut, terungkap bila perceraian karena faktor ekonomi di atas poligami. Bila karena faktor poligami sebanyak 14 kasus perceraian, maka perceraian karena faktor ekonomi sebanyak 57 kasus.
Data alasan perceraian di Jakpus bertolak belakang dengan data perceraian di Kota Bekasi. Sepanjang Januari-September 2017, sebanyak 121 pasangan bercerai karena poligami, dari 2.231 perceraian yang terjadi. Peringkat tertinggi perceraian karena perselingkuhan yaitu sebanyak 1.862 kasus. Dari data itu, poligami menduduki ranking kedua alasan perceraian. (asp/rvk)