"Polda Metro Jaya ke depan akan membuat website pengaduan sebagai pengayoman dan perlindungan terhadap anak dan perempuan," kata Kanit II Cyber Crime Ditreskrimus Polda Kompol Didik Putra di Jalan Aditiwarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2017).
Didik menerangkan dalam konten itu siapa pun bisa melaporkan kejahatan yang dialaminya. Nantinya kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menindak kejahatan dan konten pornografi di internet, Didik mengatakan pihaknya juga telah menyurati berbagai pihak. Upaya itu dilakukan agar konten yang ada bisa disaring sesuai hukum dan norma di Indonesia.
"Upaya-upaya yang telah dilakukan, kita melaksanakan kerja sama ke luar, interpol dam lain-lain, sudah surati semua termasuk kita bersurat kepada Twitter Telegram, Whatsapp dan sebagainya," katanya.
Sementara itu, Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Indra Gunawan mengimbau kepada masyarakat untuk meminta izin terlebih dahulu kepada orang tua bila ingin foto bersama dengan anak-anak. Foto bersama anak tidak bisa dilakukan seenaknya.
"Foto-foto pada anak kalau tidak mendapatkan izin orang tua dan walinya tidak bisa seenaknya, kalau kita selfie-selfie langsung di-upload, nah ini sebagai upaya edukasi ke depan agar mereka bisa terlindungi dari kejahatan online," tuturnya.
Dia pun tak bisa menyalahkan perkembangan teknologi dengan adanya kejahatan terhadap anak di internet. Menurut Indra, pemanfaatan internet tergantung pada kebijaksanaan masyarakat.
"Kita tidak menyalahkan teknologi karena teknologi membantu secara positif. Agar mereka mampu menggunakan teknologi yang ada, kita butuh juga internet," tuturnya. (knv/rvk)











































