Kasus bermula saat Mining menjabat sebagai staf keuangan Kepala Badan Kesatuan Politik dan Linmas (Bakesbanglinmas) Kota Malang pada 2011. Kala itu, lembaganya mendapat tawaran kredit dari BPD Bank Jatim.
Melihat tawaran itu, Mining lalu memutar otak. Ia kemudian memanipulasi SK PNS dan memasukan nama-nama fiktif ke dalam SK tersebut. Bermula nama PNS fiktif itu, ia menyodorkan draft kredit ke BPD Bank Jatim. Dari 23 nama, hanya 2 nama yang tidak fiktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dua tahun berlalu, kredit itu macet dan Mining pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pada 24 Juni 2016, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 6 tahun kepada Mining. Vonis itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 11 Oktober 2016. Atas vonis itu, jaksa mengajukan kasasi.
"Menjatuhkan pidana 5 tahun penjara," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (18/9/2017).
Duduk sebagai ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan Syamsul Rakan Chaniago. Selain itu, Mining juga dihukum denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Bagaimana dengan uang Rp 1,5 miliar? Mining tidak diminta bertanggung jawab karena bukan ia yang menikmati, tetapi atasannya.
"Terdakwa tidak menikmati dan tidak memperoleh uang dari kredit tersebut karena yang memperoleh adalah saksi Ary Firmanti Kusumaharyani, maka terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti," kata majelis dengan suara bulat. (asp/bag)











































