"Untuk penahanan ya itu semua di polsek pun bisa itu namanya rutan ya, polres pun bisa, polda pun bisa, semua bisa dititipkan. Kalau di kantor polisi penuh, dititip ke rutan pun boleh. Untuk misalnya dalam penahanan tersangka yang kasusnya masih disidik polisi nggak masalah. Di rutan Brimob juga, rutan Polri juga bisa, di mana-mana, nggak masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (8/9/2017).
Argo pun membantah jika penahanan Alfian di Mako Brimob disebut karena alasan keamanan. Menurutnya, penahanan tersangka itu sepenuhnya kewenangan penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alkatiri sebelumnya mempermasalahkan penahanan Alfian di Mako Brimob. Dia menyebut Mako Brimob merupakan tempat bagi tahanan yang sifatnya kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
"Semua tahanan yang ditaruh di Brimob adalah tahanan yang luar biasa, ustaz ini apa? Ini ustaz yang dakwah di masjid. Deliknya sendiri tidak kena," katanya di AQL Center, Jalan Tebet Utara, Jaksel, Jumat (8/9). (knv/dhn)











































