Penahanan Alfian Tanjung di Mako Brimob Disoal, Ini Kata Polisi

Penahanan Alfian Tanjung di Mako Brimob Disoal, Ini Kata Polisi

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 19:11 WIB
Alfian Tanjung (Zaenal Effendi/detikcom)
Jakarta - Pengacara Alfian Tanjung, Abdul Alkatiri, mempertanyakan alasan penahanan kliennya di Mako Brimob, Depok. Polisi menyebut penahanan tersangka itu bisa dilakukan di mana saja.

"Untuk penahanan ya itu semua di polsek pun bisa itu namanya rutan ya, polres pun bisa, polda pun bisa, semua bisa dititipkan. Kalau di kantor polisi penuh, dititip ke rutan pun boleh. Untuk misalnya dalam penahanan tersangka yang kasusnya masih disidik polisi nggak masalah. Di rutan Brimob juga, rutan Polri juga bisa, di mana-mana, nggak masalah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (8/9/2017).


Argo pun membantah jika penahanan Alfian di Mako Brimob disebut karena alasan keamanan. Menurutnya, penahanan tersangka itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu subjektivitas penyidik untuk ditempatkan di mana," terangnya.

Alkatiri sebelumnya mempermasalahkan penahanan Alfian di Mako Brimob. Dia menyebut Mako Brimob merupakan tempat bagi tahanan yang sifatnya kejahatan luar biasa (extraordinary crime).


"Semua tahanan yang ditaruh di Brimob adalah tahanan yang luar biasa, ustaz ini apa? Ini ustaz yang dakwah di masjid. Deliknya sendiri tidak kena," katanya di AQL Center, Jalan Tebet Utara, Jaksel, Jumat (8/9). (knv/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads