Pengacara Pertanyakan Penahanan Alfian Tanjung di Mako Brimob

Pengacara Pertanyakan Penahanan Alfian Tanjung di Mako Brimob

Muhammad Taufiqqurahman - detikNews
Jumat, 08 Sep 2017 17:53 WIB
Alfian Tanjung saat ditahan pascavonis bebas (Zaenal Effendi/detikcom)
Jakarta - Tim pengacara Alfian Tanjung mempertanyakan alasan penahanan kliennya di Mako Brimob Kelapa Dua. Mako Brimob disebut sebagai tahanan bagi pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Hal ini disampaikan oleh koordinator pengacara Alfian, Abdul Alkatiri, dalam konferensi pers Alfian Tanjung di gedung AQL Center, Jalan Tebet Utara I, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).

"Pasal 310 dan Pasal 311 adalah delik aduan dan hukumannya 1 tahun 4 bulan terlama. Kok sampai seperti extraordinary crime," kata Alkatiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua tahanan yang ditaruh di Brimob adalah tahanan yang luar biasa, ustaz ini apa? Ini ustaz yang dakwah di masjid. Deliknya sendiri tidak kena," sambungnya.

Dengan Pasal 310 dan 311, seharusnya Alfian Tanjung tidak ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.

"Kesalahan beliau ini apa kok sampai seperti itu, ini yang perlu kita pertanyakan. Ada masalah apa? Dengan di pengadilan puluhan polisi, di belakang hakim ada polisi, mana boleh! Dilanggar semua aturan," ucapnya.

Hingga saat ini, tim pengacara Alfian belum dapat menemui kliennya di tahanan. Untuk menemui Alfian, dibutuhkan izin dari Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Metro Jaya. (fiq/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads