Hal ini disampaikan oleh koordinator pengacara Alfian, Abdul Alkatiri, dalam konferensi pers Alfian Tanjung di gedung AQL Center, Jalan Tebet Utara I, Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2017).
"Pasal 310 dan Pasal 311 adalah delik aduan dan hukumannya 1 tahun 4 bulan terlama. Kok sampai seperti extraordinary crime," kata Alkatiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan Pasal 310 dan 311, seharusnya Alfian Tanjung tidak ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua.
"Kesalahan beliau ini apa kok sampai seperti itu, ini yang perlu kita pertanyakan. Ada masalah apa? Dengan di pengadilan puluhan polisi, di belakang hakim ada polisi, mana boleh! Dilanggar semua aturan," ucapnya.
Hingga saat ini, tim pengacara Alfian belum dapat menemui kliennya di tahanan. Untuk menemui Alfian, dibutuhkan izin dari Direktur Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Metro Jaya. (fiq/fjp)











































