"Ya artinya, kalau sudah ada Rp 10 juta itu, sisanya ditambah dari jemaah ya. Kan jemaah sudah tahu, Rp 14 juta kan nggak mungkin (berangkat umrah)," ujar Zuhirman di masjid Al-Hidayah, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (27/8/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemaah yang ingin berangkat diminta membayar sisanya sesuai dengan biaya umrah minimal yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 22 juta. Zuhirman mengungkapkan, uang Rp 10 juta yang diberikan investor dan penambahan dari jemaah ini di luar Rp 14,3 juta yang telah dibayarkan.
"Ya diluar itu. Ini yang kita belum tahu sampai sejauh mana komitmen dia (Andika) untuk memberangkatkan. Kalau komitmen dia ada, ya mestinya bisa berjalan," kata Zuhirman.
Namun, Zuhirman mengungkapkan Andika hanya bisa mengurus dana tersebut di luar tahanan. Zuhirman menyanggah permintaan Andika sebagai upaya untuk membebaskan Bos First Travel tersebut.
"Bukan pembebasan, tapi penangguhan. Hati-hati beda lho antara penangguhan dengan pembebasan. Dia hanya minta itu, sehingga dia bisa bekerja. Intinya gitulah," ungkapnya.
Bos First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan First Travel. Sekitar 58.000 jemaah tertipu dengan total kerugian lebih dari Rp 530 miliar.
Ini adalah janji Andika untuk kesekian kalinya ketika ditagih untuk memberangkatkan jemaah umrah. Namun, hingga dia dijadikan tersangka dan ditahan janji itu tak terealisasi. (knv/ams)











































