Bersama suami dan ibu angkatnya, Supriyati mendaftarkan diri mengikuti perjalanan umrah lewat First Travel pada 16 Desember 2016. Pihak First Travel menjanjikan Supriyati akan diberangkatkan pada Mei 2017. Biaya umrah yang dibayar per orang Rp 14,3 juta.
Namun, saat tanggal yang ditunggu-tunggu tiba, Supriyati tak kunjung berangkat. Dia langsung mendatangi kantor First Travel di Jl Radar AURI, Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supriyati (57), korban First Travel yang melapor ke Bareskrim, Jumat (25/8/2017) Foto: Denita Matondang/detikcom |
Bukan pengurusan cepat yang didapat, Supriyati malah diminta First Travel menambah duit setoran. Alasannya, untuk mempermudah pengurusan visa.
"Dia bilang kalau mau cepat harus tambah biaya Rp 3 juta lagi setiap orang. Anak saya langsung bayar ke sana padahal saya sudah siap-siapkan barang-barang. Saya mau berangkat sama bapak sama ibu, itu juga sebagian uang dari sisa dari jual rumah ibu saya dua tahun lalu," sambungnya.
Gagal berangkat tentu membuat Supriyati kecewa. Duit membayar perjalanan umrah berasal dari tabungan dari hasil berjualan sayur dan sisa duit pensiunan.
"Itu uang pensiunan suami saya karena dulu lama kerja jadi sopir di perusahaan swasta, dua tahun lalu bapak dapat uang 10 juta. Sisanya saya tabung sudah lama sekali, saya lupa ditambah juga sama anak saya biar bisa berangkat," kata Supriyati, yang tinggal di Depok.
Supriyati, ditemani anak perempuannya, melaporkan kasus yang dialaminya ke Crisis Center di Bareskrim Polri. Supriyati menyertakan bukti setoran pembayaran umrah untuk 3 orang.
Supriyati (57), korban First Travel yang melapor ke Bareskrim, Jumat (25/8/2017) Foto: Denita Matondang/detikcom |
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak sebelumnya menyebut First Travel menggunakan istilah 'harga kaki 5, fasilitas bintang 5'. Tawaran ini menjadi magnet bagi calon jemaah umrah sehingga mendaftarkan diri ke First Travel.
Iming-iming diberikan First Travel dengan menawarkan paket umrah seharga Rp 14,3 juta. Dalam kasus ini, polisi menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Siti Nuraida alias Kiki Hasibuan sebagai tersangka. (fdn/imk)












































Supriyati (57), korban First Travel yang melapor ke Bareskrim, Jumat (25/8/2017) Foto: Denita Matondang/detikcom
Supriyati (57), korban First Travel yang melapor ke Bareskrim, Jumat (25/8/2017) Foto: Denita Matondang/detikcom