"Sebagai bagian dari korsup (koordinasi dan supervisi) tersebut, hari ini di kantor KPK, Penyidik Direktorat Tipidkor (Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara bersama dengan Unit Kerja Koorsup Penindakan KPK dalam rangka pengembangan perkara kepada pihak lain yang dapat diminta pertanggungjawaban," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (10/8/2017).
Kegiatan yang dilakukan KPK sendiri ini termasuk dalam aspek supervisi. Febri menyebut perkara korupsi itu dalam kegiatan konstuksi cetak sawah yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN tahun 2012 sampai dengan 2014 di Ketapang Kalimantan Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, polisi menahan mantan Asisten Deputi Primer 2 Kementerian BUMN Upik Rosalina Warin tersangka kasus dugaan korupsi proyek cetak sawah. Upik ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Upik Rosalina Wasrin, mantan Asdep Primer 2 Kementerian BUMN sekaligus Dirut PT Sang Hyang Seri," ujar Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7). (dhn/van)











































