Peraturan mengenai UKT tersebut tertuang dalam Permendikbud nomor 55 tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan UKT pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pengertian UKT dan BKT dijelaskan dalam Pasal 1, 2, dan 3. Berikut bunyi pasal-pasal tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
(2) Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
(3) Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
(4) Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 2
Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.
Pasal 3
Biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Masing-masing jurusan di tiap PTN dipatok tarif BKT dan UKT yang berbeda sesuai dengan kemampuan ekonomi sesuai aturan di Pasal 2. Dalam Pasal 4 dijelaskan lebih jauh mengenai batas minimal kuota masing-masing kelompok. Setelah dikurangi bantuan pemerintah, Kelompok I dengan biaya terendah dan Kelompok 5 yang tertinggi.
Kampus tidak dibolehkan memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT tersebut. Hal inilah yang disoal terkait pembuatan piagam sindiran tersebut dan menganggap masih ada pungutan lain di Unnes.
Julio Belnanda Harianja dari Fakultas Hukum dan Harist Achmad Mizaki dari Fakultas Teknik Unnes dilaporkan ke Polisi karena memposting foto piagam tersebut di media sosial.
Hal itulah yang menjadi bahan pelaporan dan menjadi viral di media sosial terutama di kalangan aktivis mahasiswa. Kabar itu semakin viral setelah Presiden BEM Unnes Muhamad Adib dipanggil penyidik Polrestabes Semarang untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Inisial pelapor AB. Yang melaporkan bukan rektor," kata Kepala UPT Pusat Humas Unnes, Hendi Pratama, Minggu (30/7).
detikcom telah coba meminta tanggapan Menristek Dikti M Nasir terkait hal ini, namun yang bersangkutan masih belum memberi respon.
Lampiran untuk UKT di Unnes (Foto: Dok. Istimewa) |
Lampiran untuk UKT di Unnes (Foto: Dok. Istimewa) |












































Lampiran untuk UKT di Unnes (Foto: Dok. Istimewa)