"Saya pikir ini kan satu langkah terobosan yang bagus, sejalan dengan semangat akan direvisinya UU KSDA Nomor 5 Tahun 1990. Bahwa mengelola alam itu tidak bisa hanya mencegah, tapi pemanfaatannya juga untuk masyarakat," ujar Ketua Komisi IV Edhy Prabowo di PR-HSD, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, Sabtu (29/7/2017).
Revisi UU KSDA Nomor 5 mengatur sanksi terhadap penyelundup satwa yang dilindungi. Nantinya, sanksi bagi para penyelundup satwa dilindungi bisa diperberat. Selain itu, Edhy berbicara tentang pengelolaan lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Edhy menekankan pihak swasta yang dimaksud harus bertanggung jawab penuh saat diberi amanah. Dia menyebut DPR, khususnya Komisi IV, akan mendukung semua program yang dapat memperbaiki lingkungan serta satwa di negara ini.
"Swasta yang seperti apa? Swasta yang bertanggung jawab. Peran pemerintah tidak boleh dilepas dan DPR akan mendukung semua program untuk kebaikan negara kita ke depan," tutur Edhy. (lkw/gbr)











































