Geledah Kapal di Teluk Nibung, 68.120 Batang Rokok Ilegal Disita

Geledah Kapal di Teluk Nibung, 68.120 Batang Rokok Ilegal Disita

Mega Putra Ratya - detikNews
Jumat, 14 Jul 2017 17:53 WIB
Geledah Kapal di Teluk Nibung, 68.120 Batang Rokok Ilegal Disita/Foto: Dok Bea Cukai
Tanjungbalai - Petugas Bea Cukai Teluk Nibung menggeledah KM. Mayju 188 yang sedang bersandar di gudang M88. Selain memalsukan dokumen manifes, di kapal itu juga ditemukan 68.120 batang rokok tanpa pita cukai.

"Dalam dokumen manifes tanggal 11 Juli 2017, disebutkan bahwa barang bawaan kapal tersebut nihil," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Muhammad Syahirul Alim dalam keterangan tertulis, Jumat (14/7/2017).

Syahirul mengatakan, petugas memeriksa lebih lanjut kapal tersebut. Hasilnya, ditemukan karton-karton dan plastik di dalam kapal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Petugas kemudian membuka karton-karton dan plastik yang tidak dinyatakan dalam manifes. Dari situ, petugas menemukan rokok-rokok tanpa dilekati pita cukai yang seharusnya hanya beredar di kawasan bebas," beber Syahirul.

Petugas kemudian membawa rokok tersebut ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk ditindaklanjuti dan dicacah. Penindakan yang dilakukan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus digalakkan oleh Bea Cukai.

Hal ini tentu bukan tanpa alasan. Selain untuk mengamankan penerimaan negara yang seharusnya diterima melalui peredaran cukai yang sesuai ketentuan, hal ini dilakukan juga untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal yang berpotensi membahayakan. (ega/nwy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads