"Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Upik Rosalina Wasrin, mantan Asdep Primer 2 Kementerian BUMN sekaligus Dirut PT Sang Hyang Seri," ujar Kabag Penerangan Umum (Penum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2017).
Upik ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam jasa konsultasi dan konstruksi cetak sawah tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Martinus menyebut modus dalam kasus cetak sawah yakni pengadaan tanah/lahan untuk sawah yang tidak melalui proses yang benar. "Sehingga tanah yang diadakan tidak dapat digunakan untuk persawahan," sambungnya.
(aud/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini