"Kita harus berpikir positif, karena apapun rekrutmen presiden, DPR, DPRD, kepala daerah itu adalah lewat partai politik. Jadi saya yakin partai tidak ada program korupsi, saya yakin pasti bersih. Yang ada kan oknum-oknumnya. Saya kira dipisahkan hal ini," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada bargaining apapun. Membahas RUU Pemilu, yang kita bahas karena semangatnya musyawarah, semangat untuk mewujudkan sistem presidensial yang lebih efektif efisien, berkualitas. Bantuan partai politik adalah tanggung jawab pemerintah," paparnya.
Kenaikan ini diatur dalam PP 5/2009. Tjahjo menegaskan dana parpol tidak termasuk dalam hal yang diatur di RUU Pemilu.
"Tidak ada hubungannya dengan UU itu. Ini adalah PP. Dasar hukumnya PP. Yang bahas nanti antara pemerintah dengan badan anggaran," ungkap Tjahjo.
Menurutnya, kenaikan 10 kali lipat itu adalah hal yang wajar. Kenaikan dana parpol itu bisa digunakan untuk kaderisasi anggota parpol.
"Nanti publik yang akan menilai dan BPK yang akan audit. Mudah-mudahan ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik," ucap Tjahjo. (imk/erd)











































